header-int

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan

Posted by : Administrator
Share

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok :

  • Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun mempunyai tugas pokok melaksanakan otonomi Daerah di bidang pendidikaan .
  • Dinas Pendidikan melaksanakan tugas yang dimaksut dalam ayat (1)
  • Merumuskan kebijakan teknis dibidang pendidikan
  • Melaksanakan kebijakan, program, kegiatan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pendidikan
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai lingkup tugas dan fungsinya.

Fungsi :

  • menetapkan rencana strategis dan rencana kerja Dinas
  • menetapkan program dan kegiatan Dinas
  • menyelenggarakan pengolahan data dalam perumusan program kegiatan tahunan
  • menetapkan rencana kerja
  • menetapkan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas
  • menetapkan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja
  • menetapkan laporan akuntabilitas kinerja Dinas
  • menyusun formasi pegawai sesuai kebutuhan daerah dan ketentuan peraturan perundang- undangan
  • membina dan mengendalikan administrasi ketatausahaan yang meliputi urusan program, keuangan, kepegawaian dan umum
  • membina dan mengendalikan administrasi ketatausahaan yang meliputi urusan program, keuangan, kepegawaian dan umum
  • melakukan koordinasi dalam perumusan kebijakan teknis di bidang Pendidikan
  • menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Pendidikan
  • menyelenggarakan bimbingan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas bidang Pendidikan
  • memberi informasi dan saran serta pertimbangan kepada Bupati dalam urusan pendidikan sebagai bahan penetapan dan penerapan kebijakan daerah
  • menetapkan penyusunan pencapaian standar pelayanan minimal bidang pendidikan dasar
  • menetapkan pedoman dan petunjuk teknis bidang pendidikan dasar
  • menetapkan pedoman dan petunjuk teknis bidang sarana dan prasarana
  • menetapkan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan tugas Bidang Pembinaan Ketenagaan
  • menetapkan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan tugas Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal
  • menyelenggarakan pengelolaan layanan guru, administrasi, peningkatan mutu pendidik, pengembangan karir dan pemetaan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan
  • menyelenggarakan pengelolaan kurikulum dan penilaian, Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, serta akreditasi dan kelembagaan bidang pendidikan dasar
  • menyelenggarakan pengelolaan pendidikan anak usia dini dan Pendidikan Non Formal
  • menyelenggarakan pengelolaan sarana dan prasarana di bidang pendidikan dasar dan Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal
  • melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan dasar dan Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Non Formal
  • melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Bidang Pendidikan Dasar, Bidang Pembinaan Ketenagaan, Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, serta Bidang Sarana Prasarana
  • membina dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan Bidang Pendidikan Dasar, Bidang Sarana dan Prasarana, Bidang Pembinaan Ketenagaan, serta Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal
  • menyelenggarakan hubungan kerjasama dan koordinasi dengan instansi pemerintah dan lembaga swasta dalam rangka pelaksanaan tugas
  • membina dan mengendalikan kegiatan perbendaharaan, verifikasi dan pembukuan keuangan anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung
  • menetapkan laporan prognosis realisasi keuangan
  • menetapkan penyusunan laporan keuangan semesteran
  • menetapkan penyusunan laporan keuangan akhir tahun
  • menyelenggarakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan dalam pengelolaan keuangan
  • membina dan mengendalikan urusan keprotokolan, hubungan masyarakat,penyiapan rapat-rapat dinas dan pendokumentasian kegiatan Dinas
  • membina kearsipan dan perpustakaan Dinas
  • membina dan mengendalikan urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan dan kebersihan lingkungan kerja
  • membina dan mengendalikan kegiatan pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas, peralatan dan perlengkapan kantor dan aset lainnya
  • menetapkan rencana kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan Dinas;
  • membina, mengawasi dan mengendalikan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi barang-barang inventaris
  • membina dan mengendalikan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan pemeliharaan data dan kartu kepegawaian di lingkungan Dinas
  • menetapkan pengusulan pegawai yang akan pensiun, serta pemberian penghargaan
  • menetapkan usulan kenaikan pangkat pegawai, daftar penilaian pekerjaan, daftar urut kepangkatan, sumpah/janji pegawai, gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai
  • menetapkan daftar pegawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan kepemimpinan, teknis dan fungsional
  • menetapkan rencana pegawai yang akan mengikuti ujian dinas
  • menetapkan usulan pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah pada jenjang TK, SD, dan SMP
  • menetapkan bahan pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai
  • menetapkan bahan standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional
  • menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Unidha Terwujudnya Pendidikan Yang Berdaya Saing Tinggi Dalam Membentuk Sumber Daya Manusia Simalungun yang Cerdas dan Berbudaya Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun
© 2023 Dinas Pendidikan Simalungun Follow Dinas Pendidikan Simalungun : Facebook Twitter Linked Youtube