TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Pokok :
- Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun mempunyai tugas pokok melaksanakan otonomi Daerah di bidang pendidikaan .
- Dinas Pendidikan melaksanakan tugas yang dimaksut dalam ayat (1)
- Merumuskan kebijakan teknis dibidang pendidikan
- Melaksanakan kebijakan, program, kegiatan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pendidikan
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai lingkup tugas dan fungsinya.
Fungsi :
- menetapkan rencana strategis dan rencana kerja Dinas
- menetapkan program dan kegiatan Dinas
- menyelenggarakan pengolahan data dalam perumusan program kegiatan tahunan
- menetapkan rencana kerja
- menetapkan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas
- menetapkan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja
- menetapkan laporan akuntabilitas kinerja Dinas
- menyusun formasi pegawai sesuai kebutuhan daerah dan ketentuan peraturan perundang- undangan
- membina dan mengendalikan administrasi ketatausahaan yang meliputi urusan program, keuangan, kepegawaian dan umum
- membina dan mengendalikan administrasi ketatausahaan yang meliputi urusan program, keuangan, kepegawaian dan umum
- melakukan koordinasi dalam perumusan kebijakan teknis di bidang Pendidikan
- menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Pendidikan
- menyelenggarakan bimbingan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas bidang Pendidikan
- memberi informasi dan saran serta pertimbangan kepada Bupati dalam urusan pendidikan sebagai bahan penetapan dan penerapan kebijakan daerah
- menetapkan penyusunan pencapaian standar pelayanan minimal bidang pendidikan dasar
- menetapkan pedoman dan petunjuk teknis bidang pendidikan dasar
- menetapkan pedoman dan petunjuk teknis bidang sarana dan prasarana
- menetapkan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan tugas Bidang Pembinaan Ketenagaan
- menetapkan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan tugas Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal
- menyelenggarakan pengelolaan layanan guru, administrasi, peningkatan mutu pendidik, pengembangan karir dan pemetaan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan
- menyelenggarakan pengelolaan kurikulum dan penilaian, Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, serta akreditasi dan kelembagaan bidang pendidikan dasar
- menyelenggarakan pengelolaan pendidikan anak usia dini dan Pendidikan Non Formal
- menyelenggarakan pengelolaan sarana dan prasarana di bidang pendidikan dasar dan Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal
- melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan dasar dan Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Non Formal
- melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Bidang Pendidikan Dasar, Bidang Pembinaan Ketenagaan, Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, serta Bidang Sarana Prasarana
- membina dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan Bidang Pendidikan Dasar, Bidang Sarana dan Prasarana, Bidang Pembinaan Ketenagaan, serta Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal
- menyelenggarakan hubungan kerjasama dan koordinasi dengan instansi pemerintah dan lembaga swasta dalam rangka pelaksanaan tugas
- membina dan mengendalikan kegiatan perbendaharaan, verifikasi dan pembukuan keuangan anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung
- menetapkan laporan prognosis realisasi keuangan
- menetapkan penyusunan laporan keuangan semesteran
- menetapkan penyusunan laporan keuangan akhir tahun
- menyelenggarakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan dalam pengelolaan keuangan
- membina dan mengendalikan urusan keprotokolan, hubungan masyarakat,penyiapan rapat-rapat dinas dan pendokumentasian kegiatan Dinas
- membina kearsipan dan perpustakaan Dinas
- membina dan mengendalikan urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan dan kebersihan lingkungan kerja
- membina dan mengendalikan kegiatan pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas, peralatan dan perlengkapan kantor dan aset lainnya
- menetapkan rencana kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan Dinas;
- membina, mengawasi dan mengendalikan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi barang-barang inventaris
- membina dan mengendalikan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan pemeliharaan data dan kartu kepegawaian di lingkungan Dinas
- menetapkan pengusulan pegawai yang akan pensiun, serta pemberian penghargaan
- menetapkan usulan kenaikan pangkat pegawai, daftar penilaian pekerjaan, daftar urut kepangkatan, sumpah/janji pegawai, gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai
- menetapkan daftar pegawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan kepemimpinan, teknis dan fungsional
- menetapkan rencana pegawai yang akan mengikuti ujian dinas
- menetapkan usulan pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah pada jenjang TK, SD, dan SMP
- menetapkan bahan pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai
- menetapkan bahan standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional
- menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati dan ketentuan peraturan perundang-undangan