header-int

Sekretaris

Posted by : Administrator
Share

BIDANG SEKRETARIS

    1. Sekretaris bertang jawab kepada Kepala Dinas
    2. Urusan kesekretariatan yang meliputi perencanaan, pelaporan dan tugas pembantuan, keuangan serta kepegawaian dan umum tugas Sekretaris untuk mengelola.
    3. Melaksanakan tugas pokok yang dimaksut ayat (2), yaitu  melaksanakan urusan umum surat – menyurat kearsipan pengadaan perlengkapan rumah tangga, hubungan masyarakat dan Keprotokolan Dinas, melaksanakan urusan perencanaan meliputi program kegiatan, pelaksanaan manajemen dan administrasi keuangan dinas,   pengelolahan urusan kepegawaian Dinas, pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
    4. Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Sekretaris mempunyai uraian tugas :
  • Menyusun rencana dan program kerja kesekretariatan meliputi Perencanaan dan pelaporan, penatausahaan keuangan Dinas, manajemen dan administrasi kepegawaian, dan manajemen urusan umum;
  • Mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program kerja lingkup Dinas, sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dinas;
  • Menyelenggarakan penatausahaan keuangan Dinas, yang meliputi anggaran, perbendaharaan, dan akunting;
  • Mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan administrasi kearsipan, naskah dinas baik yang masuk maupun keluar;
  • Mengatur pelaksanaan layanan di bidang kesekretariatan kepada unit organisasi di lingkup Dinas;
  • Melaksanakan fungsi pembinaan Administrasi, SDM dan/atau kinerja sekretariat/ketatausahaan UPTD di lingkungan Dinas;
  • Mengelola pengadaan dan perlengkapan serta rumah tangga yang menjadi kebutuhan Dinas;
  • Mengelola hubungan masyarakat dan keprotokolan Dinas;
  • Mengelola administrasi kepegawaian Dinas ;
  • Melaksanakan koordinasi dalam menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen;
  • Melaksanakan pengusulan/penunjukan Bendahara dan Pembantu Bendahara;
  • Melaksanakan pembinaan, pengarahan dan pengawasan kepada Bendahara 
  •   Memantau, mengoordinasikan dan melaporkan setiap kegiatan Dinas kepada Kepala Dinas;
  • Mengelola perencanaan dan program Dinas;
  • Mengelola dan mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran dan pelaksanaan anggaran lingkup Dinas;
  • Menyusun laporan kinerja pemerintah daerah bidang pendidikan;
  • Mengkoordinasikan penyusunan ikhtisar laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati;
  • Menyiapkan bahan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kegiatan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Perjanjian Kinerja (PK) dan Indikator Kinerja (IKU) Dinas Pendidikan;
  • Melaksanakan rumusan perangkat teknis evaluasi kinerja kepala sekolah, rotasi dan periodisasi kepala sekolah pada jenjang pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
  • Memberikan saran dan pertimbangan teknis urusan kesekretariatan kepada atasan;
  • Melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah dan  pihak- pihak lain dalam memperlancar pelaksanaan tugas kedinasan;
  •  
  • Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan, sesuai ketentuan yang berlaku; 
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Unidha Terwujudnya Pendidikan Yang Berdaya Saing Tinggi Dalam Membentuk Sumber Daya Manusia Simalungun yang Cerdas dan Berbudaya Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun
© 2023 Dinas Pendidikan Simalungun Follow Dinas Pendidikan Simalungun : Facebook Twitter Linked Youtube