Persyaratan :
1. Surat Keterangan Penggani Ijazah / STTB dari Sekolah
2. Membawa fotocopi ijazah yang hilang
3. Membawa Surat Kehilangan dari kepolisian
4. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (bermaterai 6000) dari Kepala Sekolah
Prosedur / Mekanisme :
1. Pemohon (orang tua/wali siswa) menyerahkan semua berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan
2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
3. Kepala Seksi Kelembagaan dan Kesiswaan meneliti dan memberikan paraf
4. Kepala Bidang Pembinaan SD meneliti dan memberikan paraf
5. Kepala Dinas Pendidikan memberika tanda tangan mengetahui pada surat keterangan pengganti ijazah
6. Petugas membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip
7. Petugas menyerahkan Pengesahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang telah dibuat oleh sekolah kepada pemohon