PENGAJUAN PENSIUN GURU PNS
PERSYARATAN :
1. Pengantar dari instansi
2. Surat permohonan dari yang bersangkutan
3. Daftar perorangan Calon Penerima Pensiun
4. Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh kecamatan
5. Fotocopy Sk CPNS
6. Fotocopy SK PNS
7. Fotocopy sah SK Terakhir
8. Fotocopy sah gaji berkala
9. Fotocopy sah KARPEG
10. Fotocopy sah Surat Nikah (Legalisir KUA setempat)
11. Fotocopy sah Akte Lahir anak yg masih tanggungan(Legalisir CAPIL)
12. SKP 2 Tahun Terakhir
13. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat
14. Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana/pernah pidana penjara
15. Pas Foto Uk 3X4 sebanyak 6 lembar
16. Fotocopy KK
17. Fotocopy KTP
18. Bahan rangkap 2 dilegalisir instansi
MEKANISME / PROSEDUR :
1. Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan kepada petugas pada Dinas Pendidikan
2. Berkas masuk diproses di Dinas Pendidikan
3. Berkas diteruskan kekantor BKPPD
WAKTU : 30 MENIT
BIAYA : GRATIS
PRODUK LAYANAN : PENGAJUAN PENSIUN GURU PNS