header-int

Pengajuan Pensiun Guru PNS

Posted by : Administrator
Share

PENGAJUAN PENSIUN GURU PNS

 

PERSYARATAN :

1. Pengantar dari instansi

2. Surat permohonan dari yang bersangkutan

3. Daftar perorangan Calon Penerima Pensiun

4. Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh kecamatan

5. Fotocopy Sk CPNS

6. Fotocopy SK PNS

7. Fotocopy sah SK Terakhir

8. Fotocopy sah gaji berkala

9. Fotocopy sah KARPEG

10. Fotocopy sah Surat Nikah (Legalisir KUA setempat)

11. Fotocopy sah Akte Lahir anak yg masih tanggungan(Legalisir CAPIL)

12. SKP 2 Tahun Terakhir

13. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat

14. Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana/pernah pidana penjara

15. Pas Foto Uk 3X4 sebanyak 6 lembar

16. Fotocopy KK

17. Fotocopy KTP

18. Bahan rangkap 2 dilegalisir instansi

     

MEKANISME / PROSEDUR :

1. Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan kepada petugas pada Dinas Pendidikan

2. Berkas masuk diproses di Dinas Pendidikan  

3. Berkas diteruskan kekantor BKPPD

 

WAKTU                                 : 30 MENIT

BIAYA                                    : GRATIS

PRODUK LAYANAN             : PENGAJUAN PENSIUN GURU PNS

 

Unidha Terwujudnya Pendidikan Yang Berdaya Saing Tinggi Dalam Membentuk Sumber Daya Manusia Simalungun yang Cerdas dan Berbudaya Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun
© 2023 Dinas Pendidikan Simalungun Follow Dinas Pendidikan Simalungun : Facebook Twitter Linked Youtube