header-int

Pengajuan Kenaikan Pangkat Guru PNS

Posted by : Administrator
Share

PENGAJUAN KENAIKAN PANGKAT GURU PNS

 

PERSYARATAN :

1. Fotocopy SK Pangkat Terakhir

2. Fotocopy SK CPNS

3. Fotocopy SK PNS

4. Fotocopy SK mutase (Bila Pindah)

5. Fotocopy Piagam Sumpah PNS

6. Fotocopy Kartu Pegawai (Karpeg)

7. Fotocopy Konveksi NIP Baru

8. Fotocopy Ijasah dan Transkip Nilai Terakhir (Legalisir lembaga pendidikan yang bersangkutan)

9. Surat Keterangan Bebas Kasus dari Inspektorat

10. Fotocopy SKP 2 Tahun Terakhir

11. Nilai Publikasi Ilmiah (Asli) Gol. III/b keatas

12. Fotocopy Kartu NUPTK

13. PAK Terakhir

14. DUPAK

15. SK Pembagian Tugas dari Kepala Sekolah (lampirkan jadwal mengajar)

16. PKG

17. Piagam/Sertifikat (Asli) Lampirkan SPT, Jadwal kegiatan dan resume

18. Analisis (Jilid)

     

MEKANISME / PROSEDUR :

1. Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan kepada petugas pada Dinas Pendidikan

2. Berkas masuk diproses di Dinas Pendidikan  

3. Berkas diteruskan kekantor BKPPD

 

WAKTU                                 : 60 MENIT

BIAYA                                   : GRATIS

PRODUK LAYANAN          : PENILAIAN ANGKA KREDIT (PAK)

 

Unidha Terwujudnya Pendidikan Yang Berdaya Saing Tinggi Dalam Membentuk Sumber Daya Manusia Simalungun yang Cerdas dan Berbudaya Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun
© 2023 Dinas Pendidikan Simalungun Follow Dinas Pendidikan Simalungun : Facebook Twitter Linked Youtube