header-int

Pengajuan Cuti Bersalin PNS

Posted by : Administrator
Share

PENGAJUAN CUTI BERSALIN GURU PNS

 

PERSYARATAN :

  1. Pengantar dari Kepala Sekolah;
  2. Permohonan dari yang bersangkutan;
  3. Fotocopy Sah SK CPNS;
  4. Fotocopy Sah SK PNS;
  5. Fotocoky Sah SK Terakhir;
  6. Fotocopy Sah SK Mutasi (Bila Pindah*);
  7. Surat Keterangan Bidan;

 

MEKANISME/PROSEDUR :

  1. Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan kepada petugas pada Dinas Pendidikan.
  2. Berkas masuk diproses di Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.
  3. Surat pengantar Cuti Bersalin bisa diambil dibidang PTK

 

 

WAKTU                                             : 60 MENIT

BIAYA                                               : GRATIS / RP. 0 (NOL) RUPIAH

PRODUK PELAYANAN                 : SURAT PENGANTAR KEPALA DINAS

Unidha Terwujudnya Pendidikan Yang Berdaya Saing Tinggi Dalam Membentuk Sumber Daya Manusia Simalungun yang Cerdas dan Berbudaya Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun
© 2023 Dinas Pendidikan Simalungun Follow Dinas Pendidikan Simalungun : Facebook Twitter Linked Youtube