PELAYANAN REKOMENDASI PINDAH RAYON
PERSYARATAN :
1. Syarat Pindah Rayon/Mutasi sekolah ke luar Kabupaten Simalungun
2. Surat Permohonan Pindah/Mutasi Sekolah dari sekolah asal
3. Surat keterangan mutasi keluar dari sekolah asal
4. Surat Pindah Rayon dari Dinas Pendidikan
5. Surat keterangan mutasi keluar dari sekolah.
MEKANISME / PROSEDUR :
1. Petugas pelayanan menerima berkas persyaratan dan memverifikasi kelengkapan. Jika berkas lengkap/sesuai surat permohonan pindah rayon akan diproses. Jika berkas belum lengkap maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
2. Petugas Pelayanan mengetik dan mencetak draf surat Keterangan
3. Petugas Pelayanan menyerahkan surat keterangan pindah rayon kepada pejabat yang berwenang
4. Pejabat yang berwenang setingkat eselon IV dan III melakukan verifikasi. Jika sudah benar maka dilakukan paraf berjenjang sesuai kewenangan
5. Petugas tata usaha melakukan pencacatan administrasi/ register dan menyerahkan surat pindah rayon kepada petugas pelayanan.
6. Petugas Pelayanan menyerahkan surat keterangan pindah rayon kepada pejabat yang berwenang
7. Kepala Dinas atau pejabat yang berwenang menandatangani surat Keterangan pindah rayon
8. Petugas pelayanan menyerahkan surat pindah rayon dimaksud kepada pemohon
WAKTU : 7 Hari
BIAYA : GRATIS
PRODUK LAYANAN : PENERBITAN NPSN