SOP LEGALISIR IJAZAH
PERSYARATAN :
- Dokumen ijazah/STTB asli yang akan dilegalisir;
- Foto copy dokumen ijazah/STTB dengan jumlah maksimal 10 lembar;
- Berkas a, b, dimasukkan ke dalam stopmap
MEKANISME/PROSEDUR :
- Mendaftar Pada Resepsionis di Loby dengan menulis pada buku tamu dan menyampaikan maksud dan tujuan untuk mengajukan Legalisir Ijazah.
- Resepsionis meneruskan ke Sub Bagian Umum & Kepegawaian
- Petugas pelayanan menerima berkas dokumen dan meneliti keaslian dokumen ijazah
- Petugas pelayanan menuangkan nomor urut agenda (surat keluar) pada foto kopi ijazah/STTB dan membubuhkan paraf disertai tanggal, bulan dan tahun.
- Berkas diajukan ke Kepala Dinas/Sekretaris Dinas
- Berkas atau foto copy ijazah/STTB ditanda tangani oleh Kepala Dinas/Sekretaris Dinas
- Petugas menyerahkan Legalisir STTB ke pemohon disertai dengan tanda terima setelah pemohon menyerahkan tanda terima berkas.
- Pemohon menandatangani tanda terima Legaisir di register.
WAKTU : 60 MENIT
BIAYA : GRATIS / RP. 0 (NOL) RUPIAH
PRODUK PELAYANAN : IJAZAH/STTB YANG TERLEGALISIR