header-int

Legalisir Ijazah

Posted by : Administrator
Share

SOP LEGALISIR IJAZAH

 

PERSYARATAN :

  1. Dokumen ijazah/STTB asli yang akan dilegalisir;
  2. Foto copy dokumen ijazah/STTB dengan jumlah maksimal 10 lembar;
  3. Berkas a, b, dimasukkan ke dalam stopmap

 

 

MEKANISME/PROSEDUR :

  1. Mendaftar Pada Resepsionis di Loby dengan menulis pada buku tamu dan menyampaikan maksud dan tujuan untuk mengajukan Legalisir Ijazah.
  2. Resepsionis meneruskan ke Sub Bagian Umum & Kepegawaian
  3. Petugas pelayanan menerima berkas dokumen dan meneliti keaslian dokumen ijazah
  4. Petugas pelayanan menuangkan nomor urut agenda (surat keluar) pada foto kopi ijazah/STTB dan membubuhkan paraf disertai tanggal, bulan dan tahun.
  5. Berkas diajukan ke Kepala Dinas/Sekretaris Dinas
  6. Berkas atau foto copy ijazah/STTB ditanda tangani oleh Kepala Dinas/Sekretaris Dinas
  7. Petugas menyerahkan Legalisir STTB ke pemohon disertai dengan tanda terima setelah pemohon menyerahkan tanda terima berkas.
  8. Pemohon menandatangani tanda terima Legaisir di register.

 

 

WAKTU                                : 60 MENIT

BIAYA                                   : GRATIS / RP. 0 (NOL) RUPIAH

PRODUK PELAYANAN     : IJAZAH/STTB YANG TERLEGALISIR

Unidha Terwujudnya Pendidikan Yang Berdaya Saing Tinggi Dalam Membentuk Sumber Daya Manusia Simalungun yang Cerdas dan Berbudaya Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun
© 2023 Dinas Pendidikan Simalungun Follow Dinas Pendidikan Simalungun : Facebook Twitter Linked Youtube