header-int

Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar

Posted by : Administrator
Share

Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar

  1. Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  2. Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan pemerintah daerah di bidang Pendidikan Dasar yang meliputi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
  3. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar mempunyai fungsi :
  1. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dasar;
  2. pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendidikan dasar;
  3. pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan akreditasi, serta Peserta Didik dan Pembangunan Karakter peserta didik; dan
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  1. Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar mempunyai uraian tugas :
  • menyusun rencana kerja Bidang Pendidikan Dasar sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • mengkoordinasikan tugas–tugas internal di lingkup Bidang Pendidikan Dasar;
  • menyusun bahan perumusan kebijakan teknis sebagai pedoman operasional penyelenggaraan pendidikan;
  • menyusun bahan penetapan kebijakan bidang pendidikan dasar;
  • menyusun dan mengevaluasi pedoman dan petunjuk teknis bidang Pendidikan Dasar;
  • melaksanakan rumusan kebijakan dalam pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan buku untuk pengembangan literasi sekolah;
  • menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi pedoman teknis penjaminan mutu pendidikan dasar;
  • melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi implementasi penjaminan mutu tingkat satuan pendidikan;
  • memfasilitasi, sosialisasi, pembinaan teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi pelaksanaan sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama;
  • melaksanakan koordinasi penyusunan standar operasional penjaminan mutu muatan lokal pendidikan dasar;
  • melaksanakan penyusunan dan penetapan program kegiatan belajar dan evaluasi mutu muatan lokal pendidikan dasar;
  • memantau pelaksanaan supervisi, dan evaluasi di tingkat satuan pendidikan sesuai standar nasional serta memberikan masukan bagi usaha pengembangan kurikulum nasional sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama;
  • melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan manajemen sekolah dalam rangka penjaminan mutu pendidikan;
  • menyiapkan calon – calon kepala sekolah melalui kegiatan seleksi kepala sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • melaksanakan sosialisasi dan koordinasi terhadap kepala sekolah dalam rangka implementasi penjaminan mutu pendidikan;
  • melakukan pengendalian dan pembinaan terhadap sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah dalam rangka akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan;
  • melaksanakan pengembangan soal ujian/penilaian hasil belajar peserta didik;
  • melaksanakan pemantauan dan pengawasan daya serap kurikulum nasional dan muatan lokal pendidikan dasar;
  •  melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penjaminan mutu nasional dan muatan lokal pendidikan dasar;
  • melaksanakan penyebarluasan kurikulum nasional dan muatan lokal pendidikan dasar;
  • melaksanakan koordinasi dan supervisi pengembangan kurikulum pada jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
  • melaksanakan sosialisasi kerangka dasar dan struktur kurikulum pada jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
  • melaksanakan sosialisasi dan implementasi standar isi dan standar kompetensi lulusan sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama;
  • melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi implementasi kurikulum satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar;
  • melaksanakan pengawasan pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar;
  • melaksanakan pengelolaan penerimaan dan perpindahan peserta didik pada jenjang pendidikan dasar;
  • melaksanakan pembinaan dan pengembangan kesiswaan serta bimbingan motivasi kepramukaan pada jenjang pendidikan dasar;
  • melaksanakan pembinaan dan fasilitasi bimbingan dan pengembangan serta pemberian motivasi olah raga pelajar pada jenjang pendidikan dasar;
  • melaksanakan fasilitasi pemberian rekomendasi kegiatan kompetisi olahraga pelajar pada jenjang pendidikan dasar;
  • memfasilitasi pelaksanaan pekan olahraga peserta didik pada jenjang pendidikan dasar;
  • melaksanakan bina prestasi dan pengembangan pendidikan kesenian di sekolah;
  • melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan ekstrakurikuler pada jenjang pendidikan dasar;
  • menyelenggarakan olimpiade olah raga dan seni siswa pada jenjang pendidikan dasar;
  • melaksanakan pembinaan kesiswaan dan penanggulangan kenakalan remaja di lingkungan sekolah pada jenjang pendidikan dasar;
  • melaksanakan inovasi pembinaan pembinaan dan pembinaan karakter peserta didik di lingkungan sekolah pada jenjang pendidikan dasar;
  • merencanakan, mengolah, dan melaporkan penuntasan wajib belajar pendidikan 9 (sembilan) tahun;
  • melaksanakan pembinaan dan pengendalian penerimaan Peserta Didik Baru (PDB);
  • melaksanakan analisis kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan jenjang pendidikan dasar;
  • melaksanakan pengawasan dalam pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan dan perawatan sarana dan prasarana pendidikan yang meliputi meubelair, perbukuan, tanah dan bangunan pendidikan dan sarana pendukung pendidikan lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • melaksanakan pengusulan sarana dan prasarana bangunan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar;
  • melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan standar nasional sarana dan prasarana pada jenjang pendidikan dasar;
  • melaksanakan pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana pada jenjang pendidikan dasar;
  • melaksanakan pengadaan dan pengawasan penggunaan buku pelajaran pada jenjang pendidikan dasar;
  • memberikan saran dan pertimbangan teknis urusan pendidikan dasar kepada atasan;
  • melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah dan pihakpihak lain dalam memperlancar pelaksanaan tugas kedinasan;
  • menyusun Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bidang;
  • melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

 

 

Unidha Terwujudnya Pendidikan Yang Berdaya Saing Tinggi Dalam Membentuk Sumber Daya Manusia Simalungun yang Cerdas dan Berbudaya Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun
© 2023 Dinas Pendidikan Simalungun Follow Dinas Pendidikan Simalungun : Facebook Twitter Linked Youtube