Bidang Pembinaan dan Ketenagaan
Bidang Pembinaan Ketenagaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Bidang Pembinaan Ketenagaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan pemerintah daerah di Bidang Pembinaan Ketenagaan yang meliputi Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan pendidikan anak usia dini (PAUD) serta pendidikan Non Formal.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pembinaan Ketenagaan mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengembangan karir guru, kepala sekolah, tata usaha sekolah, Pustakawan, laboran dan pada lingkup pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (DIKMAS);
-
- pengelolaan urusan penjaminan mutu pelayanan dan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), serta pendidikan anak usia dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (DIKMAS);
- pembinaan dan peningkatan kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (DIKMAS);
- Pelaksanaan Sertifikasi, Kualifikasi, dan Guru Berprestasi Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (DIKMAS);
- pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas guru SD, SMP dan PAUD- Dikmas, serta penjaminan layanan tenaga pendidik kependidikan terhadap peserta didik; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan mempunyai uraian tugas :
- menyusun rencana dan program kerja Bidang Pembinaan Ketenagaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mengkoordinasikan tugas–tugas internal di lingkup Bidang Pembinaan Ketenagaan;
- menyusun bahan perumusan kebijaksanaan teknis sebagai pedoman operasional penyelenggaraan pengembangan karir pendidik, pengangkatan kepala sekolah dan pengawas;
- melaksanakan pelayanan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini dan Pendidikan Non Formal dalam urusan kenaikan pangkat;
- melaksanakan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan untuk jenjang Pendikan Dasar dan Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Non Formal;
- memfasilitasi, sosialisasi, pembinaan teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
- melaksanakan penyusunan dan penetapan program kegiatan peningkatan kompetensi pendidik dalam rangka penjaminan mutu jenjang Pendikan Dasar dan Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Non Formal;
- memantau pelaksanaan sistem penjaminan mutu layanan pendidik serta memberikan masukan bagi usaha pengembangan penjaminan mutu nasional untuk jenjang Pendikan Dasar dan Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Non Formal;
- menyiapkan calon – calon kepala sekolah melalui kegiatan diklat kepala sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- melakukan penetapan data persekolahan untuk keperluan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi penerima tunjangan profesi;k.menetapkan dan melakukan sinkronisasi data penerima tunjangan tambahan penghasilan guru di lingkup Dinas Pendidikan;l. menetapkan dan melakukan sinkronisasi data penerima tunjangan fungsional bagi guru non PNS pada lingkup dinas pendidikan;
- m. melakukan rekruitmen guru calon penerima tunjangan profesi untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Non Formal melakukan pengusulan dan layanan terhadap pendidik dalam proses pengembangan profesi dan karir guru;
- melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas guru, kepala sekolah dan pengawas;
- melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pendidik dan tenaga kependidikan dalam pemenuhan tugas pokok pegawai;
- melaksanakan koordinasi dan supervisi pendidik dalam pelaksanaan tugas pelayanan KBM di tiap jenjang pendidikan;
- memfasilitasi mutasi pendidik dan tenaga kependidikan pada jenjang sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Non Formal;
- memfasilitasi pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan pada jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Non Formal karena alasan pelanggaran peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan urusan administrasi administrasi pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi kenaikan pangkat, Kenaikan Gaji Berkala (KGB), Daftar Urut Kepangkatan (DUK), data pegawai, Kartu Pegawai (Karpeg), Karis/Karsu, tunjangan anak/keluarga, askes, taspen, taperum dan pensiun;
- melaksanakan pengawasan dan evaluasi kinerja pendidik dan tenaga kependidikan SD, SMP dan Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Non Formal;
- melaksanakan evaluasi dan implementasi standar pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjamin pelaksanaan standar kompetensi lulusan;
-
- melaksanakan pengawasan pelaksanaan penjaminan mutu layanan pendidik dan tenaga pendidik pada satuan pendidikan;
-
- melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan standar nasional tenaga kependidikan di setiap jenjang pendidikan;
-
- menyiapkan rencana kebutuhan tenaga teknis kependidikan pada jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Non Formal;
-
- pelaksanaan rumusan kebijakan dalam penetapan angka kredit jabatan fungsional tenaga teknis kependidikan pada jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Non Formal;
- melaksanakan pembinaan tenaga teknis kependidikan pada jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Non Formal;
- melaksanakan peningkatan kualifikasi tenaga teknis kependidikan pada jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Non Formal.
- melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan pada jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Non Formal;
- cc. memfasilitasi pengangkatan dan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan pada jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Non Formal;
- dd.melaksanakan pembinaan dan peningkatan kesejahteraan, penghargaan dan perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan pada jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Non Formal;
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pada jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Non Formal;
- memberikan saran dan pertimbangan teknis urusan pendidik dan tenaga kependidikan kepada atasan;
- melaksanakan koordinasi dengan Instansi Pemerintah/PD lain dalam memperlancar pelaksanaan tugas kedinasan;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.