header-int

Bidang Bina Sarana dan Prasarana

Posted by : Administrator
Share

BIDANG BINA SARANA DAN PRASARANA

  1. Bidang Bina Sarana dan Prasarana dipimpin oleh seorang  Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  2. Bidang Bina Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan pemerintah daerah di bidang sarana dan prasarana.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Sarana Dan Prasarana mempunyai fungsi :
    1. perumusan kebijakan teknis di bidang bina sarana dan prasarana;
    2. pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang bina sarana dan prasarana;
    3. pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas bidang bina sarana dan prasarana; dan
    4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  4. Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi  sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Bina Sarana dan Prasarana mempunyai uraian tugas:
    1. menyusun rencana kerja Bidang Bina Sarana dan Prasarana sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    2. merumuskan perencanaan survei, pendataan, pemantauan dan pengendalian lingkup Bidang Sarana dan Prasarana;
    3. mengkoordinasikan tugas–tugas internal di lingkup Bidang Bina Sarana dan Prasarana;
    4. merumuskan kebijaksanaan teknis sebagai pedoman operasional penyelenggaraan sarana dan prasarana;
    5. menyusun analisis kebutuhan Unit Sekolah Baru (USB), Ruang Kelas Baru (RKB), rehabilitasi sarana dan prasarana;
    6. menyusun analisis inventarisasi dan penghapusan sarana dan prasarana;
    7. melakukan pengawasan terhadap pemenuhan standar nasional sarana dan prasarana;
    8. memberikan saran dan pertimbangan teknis urusan sarana dan prasarana kepada Kepala Dinas;
    9. melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah dan pihak-phak lain dalam memperlancar pelaksanaan tugas kedinasan;
    10. menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala dalam pelaksanaan kegiatan Bidang Sarana Prasarana;
    11. melaksanakan evaluasi dan pelaporan bidang sarana dan prasarana;dan
    12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Unidha Terwujudnya Pendidikan Yang Berdaya Saing Tinggi Dalam Membentuk Sumber Daya Manusia Simalungun yang Cerdas dan Berbudaya Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun
© 2023 Dinas Pendidikan Simalungun Follow Dinas Pendidikan Simalungun : Facebook Twitter Linked Youtube