Bidang Bina Sarana dan Prasarana
Posted by : Administrator
BIDANG BINA SARANA DAN PRASARANA
- Bidang Bina Sarana dan Prasarana dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- Bidang Bina Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan pemerintah daerah di bidang sarana dan prasarana.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Sarana Dan Prasarana mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang bina sarana dan prasarana;
- pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang bina sarana dan prasarana;
- pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas bidang bina sarana dan prasarana; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Bina Sarana dan Prasarana mempunyai uraian tugas:
- menyusun rencana kerja Bidang Bina Sarana dan Prasarana sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- merumuskan perencanaan survei, pendataan, pemantauan dan pengendalian lingkup Bidang Sarana dan Prasarana;
- mengkoordinasikan tugas–tugas internal di lingkup Bidang Bina Sarana dan Prasarana;
- merumuskan kebijaksanaan teknis sebagai pedoman operasional penyelenggaraan sarana dan prasarana;
- menyusun analisis kebutuhan Unit Sekolah Baru (USB), Ruang Kelas Baru (RKB), rehabilitasi sarana dan prasarana;
- menyusun analisis inventarisasi dan penghapusan sarana dan prasarana;
- melakukan pengawasan terhadap pemenuhan standar nasional sarana dan prasarana;
- memberikan saran dan pertimbangan teknis urusan sarana dan prasarana kepada Kepala Dinas;
- melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah dan pihak-phak lain dalam memperlancar pelaksanaan tugas kedinasan;
- menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala dalam pelaksanaan kegiatan Bidang Sarana Prasarana;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan bidang sarana dan prasarana;dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.